

Surabaya – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang lanjutan terkait perkara Pilgub Jatim dengan nomor perkara 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 pada Jumat, 17 Januari 2025. Dalam sidang tersebut, MK memberikan kesempatan kepada pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur dan pihak terkait (Tim Hukum Khofifah-Emil), untuk menyampaikan eksepsi terkait gugatan suara Pilgub Jatim 2024.
Cawagub Jatim Emil Elestianto Dardak menyatakan keyakinannya bahwa MK akan memberikan keputusan terbaik untuk masyarakat Jawa Timur terkait perselisihan dalam Pilkada Serentak yang berlangsung pada 27 November 2024.
Emil Dardak Percaya Proses Hukum yang Berjalan di MK
Mantan Bupati Trenggalek ini menegaskan bahwa Tim Hukum Khofifah-Emil akan terus bekerja maksimal dalam mengawal suara rakyat Jawa Timur yang telah disampaikan pada Pilgub Jatim. Emil juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang tengah berlangsung di MK.
“Kami menghormati proses yang berjalan dan kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh kuasa hukum yang telah memberikan dedikasinya dengan baik,” ujar Emil di Surabaya pada Sabtu, 18 Januari 2025.
Emil menambahkan bahwa pihaknya berjuang dengan dasar integritas dan fairplay dalam seluruh proses hukum yang ada.
Emil Dardak Siap Jalankan Tugas Sebagai Gubernur-Wagub Jatim
Terkait dengan potensi molornya pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim periode 2025-2030 akibat adanya gugatan di MK, Emil Dardak menyerahkan sepenuhnya keputusan mengenai jadwal pelantikan kepada pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap untuk menjalankan tugas kapan saja jika sudah diberikan amanah oleh pemerintah pusat.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Kami siap melaksanakan tugas kapan saja ketika itu diamanahkan kepada kami,” kata Emil menutup pernyataan.
Dengan penuh keyakinan, Emil berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan harapan masyarakat Jawa Timur.