Khofifah Serang Balik Tuduhan Risma dalam Sidang Sengketa Pilgub Jatim

JAKARTA – Dalam sidang sengketa hasil Pilgub Jawa Timur yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 18 Januari 2025, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, melakukan serangan balik atas berbagai tuduhan yang dilontarkan oleh pasangan calon nomor urut 3, Tri Rismaharini-Gus Hans. Sidang tersebut mendengarkan keterangan pihak terkait, termasuk Bawaslu dan termohon.
Politisasi Bansos Ditanggapi Khofifah-Emil Dardak
Salah satu serangan balik yang dilontarkan oleh kubu Khofifah-Emil Dardak adalah terkait dengan tudingan politisasi bantuan sosial (bansos) yang disampaikan oleh kubu Risma-Gus Hans. Kuasa hukum Khofifah-Emil Dardak, Edward Dewaruci, membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa bansos tidak bisa dikendalikan oleh mereka karena jabatan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur berakhir jauh sebelum proses Pilgub dimulai pada Februari 2024.
Selain itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur juga menyatakan bahwa bansos yang berasal dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) telah dihentikan sementara sesuai dengan surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang mengatur agar bantuan sosial tidak digunakan untuk kepentingan Pilkada.
Edward Dewaruci juga menanggapi tudingan bahwa politisasi bansos bisa dilakukan oleh Risma yang menjabat sebagai Menteri Sosial RI hingga Agustus 2024. Menurutnya, jika ada pihak yang bisa memanfaatkan bansos untuk meningkatkan suara, itu justru adalah Risma, bukan Khofifah.
Tanggapan Kubu Khofifah atas Manipulasi Sirekap
Selain tuduhan terkait bansos, Risma-Gus Hans juga menuduh adanya manipulasi dalam Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilihan (Sirekap). Namun, kubu Khofifah membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan bahwa tidak ada manipulasi data pada Sirekap. Edward Dewaruci menjelaskan bahwa Sirekap bukanlah dasar hukum untuk menetapkan hasil pemilihan, melainkan alat bantu yang digunakan untuk transparansi kepada publik. Ia juga menambahkan bahwa KPU tidak pernah mempublikasikan grafik yang menampilkan persentase suara dalam Sirekap.
Tanggapan Terhadap Tuduhan “Cawe-Cawe” Jokowi
Kubu Khofifah-Emil Dardak juga membantah tuduhan adanya campur tangan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam proses Pilgub Jawa Timur. Mereka mengklarifikasi bahwa meskipun ada informasi terkait pengangkatan Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, hal itu tidak terkait dengan upaya memenangkan Khofifah-Emil Dardak. Edward menegaskan bahwa mantan presiden tidak bisa mempengaruhi aparatur sipil negara (ASN) karena sudah tidak menjabat lagi.
Penanggapan Terhadap Tuduhan Pengurangan Suara
Terkait dengan tuduhan adanya pengurangan suara di beberapa tempat pemungutan suara (TPS), Khofifah-Emil Dardak menilai tuduhan tersebut sangat kabur dan tidak jelas. Edward Dewaruci mengkritik tuduhan yang menganggap perolehan suara yang rendah, yakni antara 0 hingga 30 suara, sebagai indikasi adanya kecurangan. Menurutnya, hal ini bukan bukti manipulasi, mengingat pasangan calon lainnya, termasuk paslon nomor urut 1, juga mengalami perolehan suara yang serupa.
Permohonan Penolakan dari Kubu Khofifah-Emil Dardak
Melalui berbagai bantahan dan klarifikasi tersebut, kubu Khofifah-Emil Dardak mengajukan eksepsi dan meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh Risma-Gus Hans dalam sengketa Pilgub Jawa Timur ini.
Dengan demikian, Khofifah dan Emil berusaha untuk membantah semua tuduhan yang dilontarkan oleh pihak lawan dan membuktikan bahwa proses Pilgub Jatim berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa adanya kecurangan atau pelanggaran.