Pasangan Suami Istri di Jawa Timur Bobol Bank Rp 750 Juta dengan Modus Pemalsuan Surat Kematian

JAKARTA – Kasus penipuan canggih yang melibatkan pasangan suami istri asal Jember, Jawa Timur, kembali mengguncang dunia perbankan. Pasutri Indah Suryaningsih (38) dan Rakhmad Habibi (40) berhasil menipu Bank Jatim hingga merugikan bank tersebut sebanyak Rp 750 juta.
Modus Pemalsuan Surat Kematian untuk Hindari Utang
Menurut Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, aksi penipuan ini berawal dari masalah ekonomi yang dihadapi pasangan tersebut. Mereka memalsukan berbagai dokumen untuk mengelabui pihak administrasi bank dalam proses pengajuan pinjaman.
Indah Suryaningsih membuat surat kematian palsu atas nama suaminya, Rakhmad Habibi, lengkap dengan foto pemakaman dan batu nisan yang bertuliskan nama Habibi. Dalam dokumen tersebut, mereka mengklaim bahwa Habibi meninggal dunia pada November 2024 di Banyuwangi.
“Surat kematian palsu tersebut digunakan untuk menghindari kewajiban pembayaran utang kepada Bank Jatim,” ungkap AKBP Bayu.
Pemalsuan Dokumen Lain untuk Ajukan Kredit
Selain surat kematian, pasangan ini juga memalsukan identitas lain. Rakhmad Habibi dan Indah menggunakan nama palsu, yaitu Ahmad Hidayat dan Suryani, untuk pengajuan kredit senilai Rp 750 juta di Bank Jatim Cabang Balung. Tak hanya itu, mereka juga memalsukan dokumen lain seperti KTP, Kartu Keluarga, buku nikah, hingga sertifikat tanah sebagai agunan kredit.
Polisi yang menggeledah rumah pelaku menemukan berbagai alat dan dokumen palsu, termasuk printer yang digunakan untuk mencetak dokumen tersebut.
Kerugian Bank Jatim dan Keamanan Sistem Perbankan
Akibat penipuan ini, Bank Jatim mengalami kerugian hingga Rp 750 juta. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan terkait keamanan dan keandalan sistem verifikasi yang diterapkan oleh lembaga perbankan dalam menangani pengajuan pinjaman.
Penipuan di Bank Lain dan Pemalsuan Identitas Lainnya
Dari hasil pengembangan penyelidikan, pasangan ini juga diketahui memalsukan identitas surat nikah mereka, bahkan sertifikat tanah untuk mengajukan pinjaman di koperasi dan lembaga lain. Mereka juga diketahui telah mengajukan pinjaman sebesar Rp 500 juta di bank lain, yang kabarnya telah cair dan masuk ke rekening mereka.
Namun, hingga kini, baru Bank Jatim yang melaporkan kasus penipuan ini kepada polisi.
Ancaman Hukuman Berat Bagi Pelaku
AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyatakan bahwa pasangan ini akan dijerat dengan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen, serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Mereka juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Administrasi Kependudukan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Penipuan ini semakin menambah catatan kejahatan perbankan yang melibatkan pemalsuan identitas dan dokumen penting lainnya, yang merugikan banyak pihak, terutama lembaga keuangan.