
BANDUNG – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dicanangkan oleh pemerintah Presiden Prabowo Subianto kini tengah menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan sumber pembiayaan program tersebut.
Baru-baru ini, Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin, mengusulkan agar dana zakat dapat digunakan untuk mendukung pembiayaan program MBG. Gagasan ini mendapat respons yang beragam dari berbagai pihak, termasuk dari organisasi-organisasi Islam seperti MUI, Baznas, dan Muhammadiyah.
Respons Muhammadiyah dan MUI Terhadap Penggunaan Dana Zakat untuk MBG
Muhammadiyah menanggapi usulan tersebut dengan hati-hati. Mereka menekankan pentingnya penyaluran dana zakat yang tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang diatur. Oleh karena itu, penggunaan dana zakat untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis harus memperhatikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Sementara itu, Wasekjen MUI mengungkapkan keberatannya terhadap rencana penggunaan dana zakat untuk program MBG. MUI berpendapat bahwa dana zakat seharusnya tidak digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan asnaf atau kelompok yang berhak menerima zakat. MUI menekankan pentingnya ketepatan dalam penggunaan dana zakat untuk menjaga amanah dan kebermanfaatannya.
Istana dan Pemerintah Tidak Bergantung Penuh pada Dana Zakat
Pihak Istana Kepresidenan juga memberikan klarifikasi terkait pendanaan program MBG. Mereka menegaskan bahwa meskipun ada usulan untuk menggunakan dana zakat, pemerintah siap untuk melaksanakan program ini tanpa sepenuhnya bergantung pada dana zakat.
Sultan B Najamudin menjelaskan bahwa pemanfaatan dana zakat hanya dimaksudkan sebagai alternatif untuk membantu pemerintah dalam menjalankan program MBG. Usulan ini bertujuan untuk memperluas jangkauan program, sehingga dapat menjangkau lebih banyak anak-anak di seluruh Indonesia.
Pj Gubernur Jawa Timur Mendukung Penggunaan Dana Zakat untuk MBG
Sementara itu, Pj Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, memberikan dukungannya terhadap gagasan penggunaan dana zakat untuk mendanai program MBG. Adhy menyatakan bahwa selama ini, dana zakat yang dikelola oleh Baznas Jawa Timur telah digunakan untuk mendukung berbagai program pemerintah, termasuk dalam bidang pendidikan, pemberdayaan ekonomi, dan pendampingan usaha.
Menurut Adhy, penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis adalah langkah yang sah dan wajar. Dia menambahkan bahwa zakat produktif serta program pemberdayaan ekonomi dan beasiswa telah menjadi bagian dari pendistribusian zakat, sehingga penggunaan dana zakat untuk MBG dapat mendukung tujuan-tujuan yang sejalan.
Harapan Adhy Karyono untuk Memperluas Jangkauan Program MBG
Adhy berharap, dengan melibatkan dana zakat dalam program MBG, tantangan terkait distribusi program ini yang belum sepenuhnya dirasakan oleh sekolah-sekolah di berbagai daerah bisa diatasi. Ia menilai bahwa pemanfaatan dana zakat dapat memperluas cakupan program ini dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi anak-anak di seluruh Indonesia, terutama dalam mewujudkan gizi yang baik untuk mereka.
Dengan dukungan dari Pj Gubernur Jawa Timur, diharapkan pemanfaatan dana zakat dalam program MBG akan berjalan lancar dan memberikan dampak positif yang signifikan untuk masyarakat Indonesia, khususnya dalam memenuhi kebutuhan gizi bagi anak-anak yang membutuhkan.
Kesimpulan: Usulan penggunaan dana zakat untuk program Makan Bergizi Gratis ini menghadirkan berbagai pandangan dari masyarakat dan lembaga keagamaan. Sementara beberapa pihak seperti MUI dan Muhammadiyah lebih berhati-hati dalam menyetujui usulan tersebut, Pj Gubernur Jawa Timur mendukung gagasan ini sebagai solusi untuk memperluas jangkauan program MBG yang bermanfaat bagi anak-anak Indonesia.